Lokal
Beranda / Lokal / BKD Malut Periksa 184 PPPK, Pelanggaran Terbukti Bisa Berujung Sanksi

BKD Malut Periksa 184 PPPK, Pelanggaran Terbukti Bisa Berujung Sanksi

Img 20260928 Wa0003

MALUKU UTARA — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara akan memanggil 184 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan terkait sejumlah temuan dalam evaluasi kepegawaian.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum BKD menentukan tindakan atau sanksi terhadap para PPPK yang masuk dalam daftar temuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap 4.137 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 184 orang atau sekitar 4,45 persen memerlukan tindak lanjut.

“Ini akan kita tindaklanjuti dan buktikan melalui sidang kepada yang bersangkutan. Kalau terbukti benar, maka akan disanksi sesuai pelanggarannya,” kata Zulkifli, Senin (28/9/2026).

Dari 184 PPPK tersebut, sebanyak 167 orang merupakan tenaga guru dan 17 orang lainnya tenaga teknis.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

Untuk PPPK guru, temuan tersebar di seluruh 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara. Jumlah terbanyak ditemukan di Kabupaten Halmahera Selatan, yakni 47 orang. Selanjutnya Pulau Taliabu 21 orang, Halmahera Utara 20 orang, dan Halmahera Barat 17 orang.

Menurut Zulkifli, temuan BKD tidak hanya berkaitan dengan persoalan penempatan. Evaluasi juga mencakup ketidakhadiran sejak awal penempatan, ketidaksesuaian tugas dengan surat keputusan (SK) penempatan, tingkat kehadiran, kinerja, hingga kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan.

Salah satu temuan, kata dia, berkaitan dengan guru yang telah ditetapkan mengajar di sekolah tertentu, tetapi tidak pindah dan masih menjalankan tugas di sekolah sebelumnya.

Namun, BKD belum menyatakan 184 PPPK tersebut bersalah. Setiap temuan akan terlebih dahulu diverifikasi melalui sejumlah dokumen dan keterangan.

“Kalau terbukti benar, maka akan disanksi sesuai pelanggarannya,” ujar Zulkifli.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Dokumen yang akan menjadi bahan pemeriksaan antara lain surat keputusan penempatan, daftar hadir, laporan pelaksanaan tugas, penilaian kinerja, serta keterangan dari atasan langsung.

Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi dasar bagi BKD untuk menentukan tindakan terhadap masing-masing PPPK. Bentuknya dapat berupa pembinaan, perbaikan kinerja, penegakan disiplin, penyesuaian penempatan, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with