HALMAHERA BARAT — DPRD Kabupaten Halmahera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan sejumlah catatan terhadap perubahan APBD, mulai dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan belanja barang dan jasa, dominasi belanja operasional, hingga pengelolaan utang daerah.
Juru Bicara Banggar DPRD Halmahera Barat, Muhaimin Patty, mengatakan pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp856.514.497.947. Angka itu meningkat Rp26.260.300.044 atau sekitar 3,16 persen dibandingkan alokasi sebelum perubahan.
Dari jumlah tersebut, PAD tercatat sebesar Rp50.318.871.738 atau sekitar 5,87 persen dari total pendapatan daerah.
Banggar meminta pemerintah daerah meningkatkan optimalisasi PAD melalui langkah konkret dan terukur. Pemerintah juga diminta menyusun Revenue Action Plan Semester II sebagai instrumen pengendalian pencapaian target pendapatan.
Pada sisi belanja, total Belanja Daerah setelah perubahan mencapai Rp827.778.661.806 atau meningkat Rp16.640.732.691, sekitar 2,05 persen dibandingkan sebelum perubahan.
Banggar menyoroti peningkatan Belanja Barang dan Jasa yang mencapai Rp239.556.801.692 atau naik 50,44 persen.
Sementara itu, Belanja Modal meningkat menjadi Rp27.325.690.362. Banggar meminta setiap kegiatan Belanja Modal dipastikan memiliki kesiapan dari sisi perencanaan, administrasi dan pelaksanaan serta memperhatikan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai kewenangan.
Banggar juga mencatat Belanja Operasional masih mendominasi struktur Belanja Daerah dengan porsi sekitar 82 persen. Pemerintah daerah diminta melakukan rasionalisasi dan efisiensi terhadap belanja pendukung birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Pada aspek pembiayaan, surplus anggaran setelah perubahan tercatat sebesar Rp28.735.836.141. Sementara pembiayaan netto berada pada posisi minus Rp28.735.836.141.
Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp5.513.978.187, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp34.249.814.328, yang antara lain dialokasikan untuk pembayaran pokok utang.
Atas kondisi tersebut, Banggar meminta pemerintah daerah menyusun Debt Schedule secara rinci dan transparan serta Cash Flow Projection hingga 31 Desember 2026. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kemampuan likuiditas daerah.
Banggar juga mencermati perubahan alokasi Dana Desa yang turun dari sebelumnya Rp114,224 miliar menjadi Rp60,333 miliar. Pemerintah daerah diminta melakukan rekonsiliasi secara cermat agar perubahan tersebut tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat desa.
Selain itu, Banggar meminta pemerintah memastikan konsistensi data antara Nota Keuangan, Ranperda, RKA-SKPD Perubahan, dokumen penjabaran APBD dan dokumen penganggaran lainnya, termasuk penginputan serta pemutakhiran data melalui SIPD-RI.
James: Anggaran Harus Berdampak bagi Masyarakat
Bupati Halmahera Barat James Uang mengatakan setiap kebijakan pemerintah daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Menurut James, rapat paripurna tersebut memiliki arti penting karena keputusan yang dihasilkan akan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Halmahera Barat.
“Setiap keputusan yang lahir dari forum ini pada akhirnya akan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat Halmahera Barat,” kata James.
Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, James mengatakan regulasi tersebut memiliki posisi strategis dalam memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah.
Ia menegaskan, barang milik daerah tidak sekadar menjadi daftar aset yang tercatat dalam administrasi pemerintahan. Aset daerah memiliki nilai ekonomi dan nilai pelayanan publik serta menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel dan efektif sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kita tidak boleh membangun pemerintahan yang hanya pandai menambah aset, tetapi lemah dalam menata dan memanfaatkannya. Kita harus memastikan setiap aset pemerintah memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik, terpelihara, dimanfaatkan secara optimal dan memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.
James berharap setelah ditetapkan menjadi perda, regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah.
Terkait Perubahan APBD 2026, James mengatakan perubahan anggaran bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah. Menurut dia, angka dalam APBD mencerminkan arah kebijakan pemerintah dalam menentukan program prioritas, penguatan pelayanan, pembangunan yang dilanjutkan serta kebutuhan masyarakat yang harus mendapat perhatian.
“Kita tidak sedang berlomba membesarkan angka anggaran. Yang harus kita besarkan adalah manfaat anggaran bagi rakyat,” tegasnya.
James mengatakan pemerintah daerah akan mengarahkan kebijakan fiskal untuk memperkuat pelayanan dasar, mendukung pembangunan daerah, menjaga keberlanjutan program prioritas serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian fiskal. Setiap kebijakan anggaran, kata dia, harus disusun secara rasional, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan itu, James menekankan pentingnya hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi kepentingan masyarakat harus menjadi titik temu dalam pembahasan dan pengambilan keputusan.
“Pemerintah daerah menghargai seluruh pandangan, masukan, kritik dan koreksi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan. Kritik yang konstruktif bukanlah ancaman bagi pemerintahan, tetapi mekanisme untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat,” katanya.
James mengajak pemerintah daerah dan DPRD menempatkan hubungan kedua lembaga sebagai kemitraan strategis untuk membagi tanggung jawab dalam menyelesaikan berbagai persoalan daerah.
“Marilah kita memastikan bahwa setiap keputusan yang kita lahirkan hari ini memiliki tiga ukuran sederhana: benar secara hukum, tepat secara kebijakan, dan nyata manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Komentar