Hukrim Lokal
Beranda / Lokal / Kapolda Malut Minta Warga Sibenpopo dan Banemo Tahan Diri, Proses Hukum Dikawal

Kapolda Malut Minta Warga Sibenpopo dan Banemo Tahan Diri, Proses Hukum Dikawal

Kapolda Malut Minta Warga Sibenpopo
Kapolda Malut Minta Warga Sibenpopo

SOFIFI — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., meminta masyarakat di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum menyusul peristiwa pembakaran dan penyerangan yang terjadi di wilayah tersebut.

Arif menegaskan, setiap persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Masyarakat diminta tidak terpancing provokasi, melakukan kekerasan, aksi pembalasan, pengrusakan maupun tindakan main hakim sendiri.

“Sehubungan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik maupun gangguan kamtibmas,” kata Arif, Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum tidak boleh berkembang menjadi konflik baru yang lebih luas. Karena itu, seluruh pihak diminta memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang diperoleh.

Dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Silas Jiko, polisi telah mengamankan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian dan upaya penangkapan terus dilakukan sesuai prosedur hukum.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

Selain itu, petugas mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum. Keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Kapolda menegaskan, setiap tindakan penyidik harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

“Setiap persoalan akan ditangani secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Arif juga menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa kepada keluarga korban serta masyarakat yang terdampak akibat rangkaian peristiwa tersebut.

Ia kembali meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

“Serahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan yang sedang kita selesaikan melalui hukum justru berkembang menjadi konflik baru,” tegasnya.

Di tengah situasi tersebut, Kapolda juga mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, informasi yang belum jelas kebenarannya dapat menimbulkan keresahan dan memperkeruh situasi keamanan.

Polda Maluku Utara bersama jajaran Polres Halmahera Tengah terus memperkuat langkah pengamanan dan pencegahan di wilayah terdampak. Koordinasi dilakukan bersama pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif sekaligus mencegah terjadinya tindakan lanjutan yang dapat memperbesar persoalan.

Arif menegaskan, penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak boleh diarahkan kepada kelompok masyarakat tertentu. Ia menyatakan bahwa setiap tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum akan diproses berdasarkan fakta dan bukti, tanpa menggeneralisasi masyarakat berdasarkan kelompok, suku, atau identitas tertentu.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

“Kami tidak membenarkan tindakan melanggar hukum, tetapi kami juga tidak akan menggeneralisasi suatu peristiwa kepada kelompok, suku, atau masyarakat tertentu,” katanya.

Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bergerak menuntaskan perkara, masyarakat diminta tidak mengambil langkah sendiri,” tandasnya. (Tim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with