Jabatan Kapolres Halmahera Barat sementara berganti tangan. Kapolda Maluku Utara Inspektur Jenderal Arif Budiman menunjuk Komandan Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Musni, sebagai Pelaksana Tugas Kapolres Halmahera Barat.
Muhammad Musni menggantikan AKBP Teguh Patriot yang diberhentikan sementara dari jabatan Kapolres Halmahera Barat. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolda Maluku Utara Nomor Sprin/915/IX/KEP./2026.
Surat tersebut diterbitkan setelah Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polda Maluku Utara pada Selasa, 22 September 2026. Dalam surat yang sama, Teguh Patriot diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab jabatannya serta menjalankan tugas sebagai Perwira Menengah Polda Maluku Utara.
Tidak dijelaskan secara rinci perkara atau pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian sementara Teguh. Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Poerwanto hanya menyebut langkah tersebut berkaitan dengan evaluasi jabatan.
โEvaluasi jabatan,โ kata Hadi ketika ditanya mengenai alasan penonaktifan Teguh.
Di sisi lain, Muhammad Musni mendapat mandat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Plt. Kapolres Halmahera Barat sampai ada keputusan lebih lanjut dari pimpinan kepolisian.
Dalam surat perintah tersebut, Kapolda meminta Musni berkoordinasi dan bekerja sama dengan unsur terkait selama menjalankan tugasnya. Ia juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kapolda Maluku Utara.
Pergantian sementara itu bukan sekadar rotasi rutin. Surat perintah Kapolda mencantumkan sejumlah pertimbangan administratif yang menjadi dasar keputusan tersebut. Salah satunya adalah hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polda Maluku Utara pada 22 September 2026.
Pertimbangan lainnya berasal dari Nota Pengawasan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Maluku Utara Nomor B/ND-95/IX/WAS.2/2026/Itwasda tertanggal 17 September 2026. Nota itu berkaitan dengan pengiriman laporan hasil pelaksanaan Audit dengan Tujuan Tertentu di Polres Halmahera Barat.
Audit dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji aspek tertentu dalam penyelenggaraan tugas dan pengelolaan organisasi. Namun, surat perintah Kapolda tersebut tidak merinci temuan audit maupun keterkaitannya dengan pemberhentian sementara Teguh Patriot.
Keputusan Kapolda juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Selain itu, surat tersebut mengacu pada Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri.
Dengan penunjukan tersebut, Muhammad Musni untuk sementara meninggalkan tugasnya sebagai Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara untuk memimpin Polres Halmahera Barat.
Pergantian ini berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut dari pimpinan Polri. Adapun Teguh Patriot kini berstatus sebagai Pamen Polda Maluku Utara sembari menjalani proses evaluasi sebagaimana tercantum dalam surat perintah Kapolda.

Komentar