Menjelang perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada Oktober–November mendatang, PUK SP Gakarya bergerak menyerap aspirasi anggotanya. Langkah ini ditandai lewat pertemuan yang digelar di Lelilef, Jumat (18/9/2026) malam.
Puluhan anggota Gakarya yang hadir memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan masukan, saran, hingga kritik tajam atas penerapan PKB yang berjalan saat ini.
Ketua PUK SP Gakarya PT IWIP, Jul Rijal, menegaskan bahwa PKB periode 2021–2022 sudah usang dan tidak relevan dengan fakta dinamika kerja di lapangan.
“Masa berlaku PKB paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun. Saat ini kita sudah di penghujung 2026, artinya pembahasan PKB tertunda lebih dari empat tahun. Atas kesepakatan serikat pekerja yang memenuhi syarat, PKB ini wajib direvisi,” ujar Jul Rijal.

Ia menambahkan, masukan dari lapangan akan dijadikan bahan utama dalam draft perundingan untuk memperjuangkan hak-hak buruh.
Wakil Ketua II Gakarya, Hasan Bahta, mengkritik klausul percobaan PKWTT dan lambatnya respons manajemen dalam menyelesaikan keluhan pekerja. Ketua Bidang HI, Ardi Mahdi, juga menyoroti sanksi reguler di tingkat divisi yang sering diterapkan di luar ketentuan PKB.

Sekretaris Gakarya, Suswis Tapahig, mengusulkan pemangkasan roster kerja staf admin dari 4,5 bulan menjadi 3 bulan mengingat beban kerja yang berat. Ia turut mendesak perubahan sistem evaluasi kinerja (KPI) agar tidak lagi subjektif di tingkat foreman atau manajemen.
Seluruh masukan ini akan dirumuskan PUK SP Gakarya sebagai poin penawaran utama dalam perundingan PKB mendatang demi menjamin kepastian hak dan perlindungan bagi para pekerja.

Komentar