Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan DPRD menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Halteng pada Kamis (17/9/2026).
Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, menyatakan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan dinamika perkembangan serta kondisi fiskal daerah.
“Dengan dilandasi niat yang tulus dan pemahaman yang sama sebagai unsur penyelenggarakan pemerintahan daerah yang bermuara pada kepentingan masyarakat, kita telah melalui berbagai dinamika pembahasan bersama,” kata Ahlan saat menyampaikan sambutannya.
Berdasarkan dokumen perubahan KUA-PPAS APBD 2026, terjadi penyesuaian pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Target pendapatan mengalami penurunan dari sekitar Rp1,839 triliun menjadi sekitar Rp1,820 triliun. Angka ini ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp470,214 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp1,340 triliun lebih.
Alokasi belanja daerah naik dari sebelumnya Rp1,979 triliun lebih menjadi Rp2,122 triliun lebih. Rinciannya mencakup Belanja Operasi sebesar Rp1,413 triliun lebih, Belanja Modal Rp496,014 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp33,893 miliar lebih, serta Belanja Transfer Rp178,816 miliar lebih.
Sisi pembiayaan naik signifikan dari sekitar Rp140 miliar lebih menjadi Rp328 miliar lebih. Adapun posisi surplus/defisit dalam rancangan perubahan ini ditetapkan sekitar Rp302 miliar lebih.
Ahlan menekankan bahwa penyusunan anggaran tidak hanya berfokus pada besaran angka, melainkan pada ketepatan alokasi yang berpatokan pada kebutuhan dan prioritas pembangunan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas koordinasi yang terjalin selama proses pembahasan.
“Perbedaan pendapat bukanlah penghalang bagi kita semua untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat,” tambah Ahlan.
Hasil kesepakatan KUA-PPAS ini selanjutnya akan dijadikan acuan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Komentar