WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan (WP) Weda Selatan dan Weda Timur.
Penyusunan RDTR tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I di Tiara Hotel, Rabu (30/9/2026).
Sekretaris Daerah Halmahera Tengah Bahri Sudirman menghadiri kegiatan tersebut mewakili Bupati Halteng. Forum ini juga dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, beserta jajaran.
Sejumlah pejabat Pemkab Halteng, tim penyusun RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tenaga ahli ATR/BPN, camat, kepala desa/lurah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan insan pers turut mengikuti kegiatan tersebut, baik secara langsung maupun daring.
Dalam sambutannya, Bahri mengatakan RDTR merupakan penjabaran lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halteng sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024.
RDTR, kata dia, akan menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, rujukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sekaligus landasan perizinan berusaha.
“RDTR nantinya menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, rujukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sekaligus landasan perizinan berusaha yang berkepastian hukum,” kata Bahri.
Ia menjelaskan, FGD I membahas penetapan dan kesepakatan delineasi wilayah perencanaan. Tahap ini dinilai penting karena menjadi fondasi seluruh proses penyusunan RDTR.
Delineasi harus memperhatikan batas administrasi kecamatan dan desa, fungsi kawasan, garis pantai dan sempadan, kawasan lindung dan hutan, lahan pertanian pangan, permukiman, hingga pusat kegiatan ekonomi.
“Kekeliruan pada tahap ini akan berdampak pada seluruh tahapan berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Konsultasi Publik I diarahkan untuk menjaring isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan strategis sebagai bahan penyusunan KLHS.
Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi daya dukung dan daya tampung lingkungan, perlindungan pesisir dan laut, ketersediaan air bersih, potensi bencana seperti gempa bumi, tsunami dan banjir, ketahanan pangan, serta kepastian ruang hidup masyarakat.
Bahri menegaskan, keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RDTR.
“Partisipasi Bapak/Ibu bukan sekadar pelengkap prosedur, melainkan hak sekaligus tanggung jawab bersama,” katanya.
Pemkab Halteng juga meminta tim penyusun menggunakan data terbaru, melakukan verifikasi kondisi lapangan, serta menyelaraskan muatan RDTR dengan RTRW dan RPJMD.
Perangkat daerah, khususnya Bapperida dan Distaru-KP, diminta mendukung penyediaan data dan sinkronisasi program. Sementara camat, kepala desa, tokoh adat dan masyarakat, akademisi, serta pelaku usaha diharapkan menyampaikan aspirasi dan data secara terbuka dan konstruktif.
Bahri juga mengajak seluruh peserta menjaga proses pembahasan dengan semangat Fagogoru, yakni kebersamaan, saling menghormati, dan musyawarah mufakat.
“Semoga hasil FGD I dan Konsultasi Publik I ini menjadi pijakan kuat bagi tahapan penyusunan berikutnya, sehingga RDTR WP Weda Selatan dan WP Weda Timur segera dapat ditetapkan dan bermanfaat bagi masyarakat Halmahera Tengah,” pungkasnya.

Komentar