Hukrim Lokal
Beranda / Lokal / Uang Panas “Zahra Berkah” di Bumi Moloku Kieraha

Uang Panas “Zahra Berkah” di Bumi Moloku Kieraha

Satreskrim Polres Ternate membongkar praktik investasi bodong bernilai miliaran rupiah milik Sahriyani. Modus skema Ponzi berkedok bisnis syariah ini memakan jutaan korban hingga dana tersisa puluhan ribu rupiah di rekening.

Ternate โ€” Mimpi manis ratusan warga Maluku Utara untuk meraup untung kilat seketika sirna. Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate resmi menetapkan Sahriyani (34 tahun), pemilik platform investasi “Zahra Berkah”, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, penipuan, dan penggelapan.

Penetapan tersangka pada Sabtu, 19 September 2026, tersebut berawal dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Fatmawati Daeng Manrapi, seorang leader yang membawahi 88 orang member.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan, Sahriyani memutar roda bisnis gelapnya sejak April 2025. Sebelum memakai nama “Zahra Berkah”, usaha tersebut beroperasi dengan nama “FINANCE WISE”.

Gula-Gula Komisi dan Iming-Iming Umrah

Guna menyedot dana warga, Sahriyani menerapkan strategi perekrutan berjenjang yang masif. Ia menggaet 27 orang leader yang tersebar di wilayah strategis:

  • Kota Ternate: 18 orang
  • Kabupaten Halmahera Selatan: 7 orang
  • Lelilef: 2 orang
    Para leader ini dijanjikan komisi menggiurkan sebesar 10 hingga 20 persen. Tak berhenti di situ, Sahriyani mengiming-imingi bonus berupa telepon seluler hingga paket ibadah umrah bagi leader yang berhasil mengumpulkan dana hingga nominal tertentu, seperti Rp100 juta.
    Melalui media sosial Facebook dan grup WhatsApp, Sahriyani giat memamerkan konten pencairan uang tunai di bank, pemberian komisi, serta video promosi di TikTok melalui akun ZAHRAAZZHURA. Buaian imbal hasil 5 hingga 50 persen tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut sukses menyedot dana hingga miliaran rupiah.

    Rincian Penghimpunan Dana Masyarakat:
    Jalur Leader (88 Donatur): Rp3.534.000.000,- (Rp1,58 miliar dijadwalkan cair September 2026; Rp1,94 miliar cair Oktober 2026โ€“Februari 2027)
    Jalur Mandiri: Rp400.000.000,-
    Total Dana Teridentifikasi: Rp3.934.000.000,-

Baju Impor, Kosmetik, dan Rekening yang Mengering

Alih-alih diputar pada instrumen investasi yang sah, uang milik para donatur justru lari ke kantong pribadi Sahriyani. Hasil penelusuran penyidik menunjukkan alokasi penggunaan dana masyarakat tersebut :
Alokasi Penggunaan Dana Estimasi Nilai
Pembelian kosmetik (3 perusahaan di Makassar) ~ Rp900.000.000,-
Pembelian pakaian impor/grosir ~ Rp150.000.000,-

Nasional Institut Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Ilegal Presiden

Kegiatan trading mandiri Dalam pendalaman penyidik
Kondisi keuangan tersangka berada di ambang tandas. Saat penyidik membekukan empat rekening penampung atas nama Sahriyani di BCA, BNI, Mandiri, dan BRI, saldo yang tersisa tak lagi mencerminkan angka miliaran rupiah.

Sisa Saldo Rekening Tersangka:
Bank BRI: Rp470.556,- Bank BCA: Rp86.913,- Bank Mandiri: Rp86.679,- Bank BNI: Rp35.685,-

Jerat Hukum dan Langkah Penyidikan

Penyidik Satreskrim Polres Ternate telah menyita sejumlah barang bukti kunci, mulai dari rekening koran para korban periode Meiโ€“September 2026, buku catatan donatur, tangkapan layar percakapan, hingga gawai mewah berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit ponsel Samsung milik tersangka.
Atas perbuatannya, Sahriyani dijerat dengan pasal berlapis:

  • Primer: Pasal 305 ayat (1) Jo Pasal 237 Subsider Pasal 46 Jo Pasal 16 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
  • Lebih Subsider: Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
    Kepolisian telah membuka Posko Pengaduan Investasi ZAHRA BERKAH di Polres Ternate, menggandeng OJK serta PPATK untuk menelusuri alur tindak pidana pencucian uang, dan bersiap melimpahkan berkas perkara Tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Ternate.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with