GACOO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Halmahera Barat (Halbar) kembali menuai sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak turun tangan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar kedua kasus tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jailolo, Raffi, kepada media ini, Jumat (6/11/2026). Ia menilai pernyataan Kepala Kejati Maluku Utara yang menyebut penanganan perkara masih membutuhkan waktu dan pendalaman bukti justru memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Menurut Raffi, semakin lama penanganan perkara berlangsung tanpa perkembangan yang jelas, semakin besar pula risiko hilangnya alat bukti. Terlebih, berdasarkan keterangan yang diberitakan media, terdapat saksi yang telah pindah tempat tinggal, bahkan meninggal dunia, sementara sejumlah dokumen belum lengkap.
Kondisi tersebut, kata dia, semestinya menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat langkah penyelidikan dan pengamanan barang bukti, bukan membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian.
“Ketelitian bukan berarti diam membisu. Ketelitian harus dibuktikan melalui langkah nyata, mulai dari verifikasi LHP BPK, koordinasi dengan BPK, BPKP dan PPATK, penelusuran aliran dana, hingga kejelasan status laporan yang telah disampaikan masyarakat,” ujar Raffi.
Ia menegaskan, masyarakat tidak meminta Kejaksaan terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, lembaga penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan dugaan penyimpangan keuangan negara.
Raffi juga mempertanyakan sejauh mana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut mengindikasikan adanya penyimpangan telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
Menurut dia, perlu ada kejelasan apakah laporan masyarakat telah terdaftar secara resmi, apakah LHP BPK telah dijadikan dasar pemeriksaan, serta bagaimana koordinasi dan asistensi Kejati Maluku Utara terhadap Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dalam menangani perkara tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta menunggu, sementara tidak ada informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus. Publik berhak mengetahui bahwa laporan yang disampaikan benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut potensi kerugian keuangan negara, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketidakjelasan penanganan perkara dalam waktu panjang berpotensi melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang dilindungi.
Atas dasar itu, GMKI Cabang Jailolo mendesak Kejagung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan di Maluku Utara. Evaluasi tersebut mencakup kepastian tindak lanjut LHP BPK dan laporan masyarakat, pengamanan dokumen serta barang bukti, hingga penyusunan peta jalan penanganan perkara yang dapat diinformasikan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
GMKI juga meminta Kejagung mengambil langkah korektif apabila ditemukan kelalaian atau hambatan internal yang menyebabkan penanganan kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Raffi menekankan, evaluasi terhadap kinerja Kejati Maluku Utara tidak serta-merta harus berujung pada pencopotan kepala kejaksaan tinggi. Namun, evaluasi diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan untuk memastikan setiap pejabat yang memiliki kewenangan menjalankan tugasnya secara profesional.
“Evaluasi bukan berarti langsung mencopot Kajati. Ini merupakan mekanisme akuntabilitas untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana penanganan perkara telah dilakukan,” katanya.
Ia berharap Kejagung tidak membiarkan kasus dugaan korupsi Bansos dan RS Pratama Halmahera Barat kehilangan arah hingga akhirnya terkubur bersama potensi barang bukti yang semakin sulit ditemukan.
“Jangan biarkan kasus Bansos dan RSP Halbar terkubur sebelum terungkap. Kejaksaan harus menjawab keresahan masyarakat dengan bukti kerja, bukan sekadar meminta publik bersabar,” ujar Raffi.

Komentar