Hukrim
Beranda / Hukrim / RSP Mangkrak, Sikap Kejati Dipertanyakan, Frangki Desak KPK Turun Tangan

RSP Mangkrak, Sikap Kejati Dipertanyakan, Frangki Desak KPK Turun Tangan

Karikatur Maks 200kb 3
Praktisi Hukum Halmahera Barat, Frangki Luang.

Jika Kejati tidak bisa menjawab dengan bukti, publik berhak mempertanyakan

GACOO.ID – Praktisi hukum Halmahera Barat, Frangki Luang, mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif terkait proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Halbar. Ia bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan mengusut dugaan penyimpangan serta mangkraknya proyek tersebut.

Frangki menilai, pernyataan Kejati Maluku Utara yang terkesan menyebut program RSP tidak bermasalah justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, menurut dia, sejumlah persoalan terkait penyaluran, ketepatan sasaran penerima manfaat, hingga pertanggungjawaban anggaran masih menjadi sorotan publik.

Saat dihubungi media ini, Kamis (5/11/2026), Frangki mengatakan, aparat penegak hukum (APH) seharusnya tidak terburu-buru memberikan kesimpulan bahwa suatu program tidak bermasalah tanpa didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana mungkin sebuah program yang sudah terlihat bermasalah di lapangan, ramai disoroti masyarakat, dan menimbulkan banyak pertanyaan soal penyaluran, sasaran, serta pertanggungjawaban anggaran, justru direspons dengan pernyataan yang menenangkan?” kata Frangki.

Tauhid Ajak Guru, Siswa, dan Orang Tua Perkuat Kebersamaan Lewat Gerak Jalan

Menurut dia, penilaian terhadap dugaan penyimpangan program yang menggunakan anggaran negara harus didasarkan pada proses pemeriksaan objektif, bukan sebatas klaim administratif maupun kesimpulan sepihak.

Frangki menyebut, setidaknya terdapat empat aspek yang perlu dibuka untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan RSP, yakni hasil audit atau pemeriksaan keuangan oleh lembaga berwenang, verifikasi data penerima berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berita acara verifikasi beserta pihak yang bertanggung jawab, serta kesesuaian antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan penerima manfaat.

“Jika empat hal itu tidak dibuka ke publik, maka pernyataan bahwa tidak ada masalah belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum yang memiliki dasar pembuktian memadai. Itu baru kesimpulan sepihak,” ujarnya.

Frangki juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran negara wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan program harus dapat ditelusuri, mulai dari penetapan penerima, mekanisme penyaluran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Polda Malut Mutasi 113 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis di Polda dan Polres Berganti

Menurut Frangki, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program, aparat penegak hukum berkewajiban melakukan penelusuran dan pendalaman sesuai kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Program yang menggunakan uang negara harus tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah harus bisa dilacak. Kalau masih ditemukan penerima yang diragukan, data yang tidak sinkron, dan mekanisme penyaluran yang tidak jelas, persoalan itu harus diperiksa secara serius,” katanya.

Ia menilai, sikap aparat penegak hukum yang terkesan tidak responsif terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Ketika APH terkesan ompong terhadap persoalan yang sudah kasat mata, yang rusak bukan hanya penanganan satu kasus. Yang rusak adalah kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri,” ujar Frangki.

Atas dasar itu, ia mendesak Kejati Maluku Utara membuka dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang menjadi landasan pernyataannya terkait RSP. Kejati juga diminta menjelaskan jumlah penerima manfaat, jumlah penerima yang telah terverifikasi dalam DTKS, total anggaran yang disalurkan, serta besaran anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

Selain itu, Frangki meminta dilakukan audit investigatif atau pemeriksaan secara independen dengan melibatkan lembaga berwenang, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat, guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Ia menegaskan, Kejati tidak boleh terkesan menjadi juru bicara program pemerintah, melainkan harus menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Saya tidak menuduh. Saya mempertanyakan. Dan pertanyaan ini sah secara hukum karena uang yang digunakan adalah uang rakyat,” katanya.

Frangki juga meminta KPK RI turun tangan menelusuri persoalan RSP, terutama terkait dugaan penyimpangan anggaran dan kondisi program yang disebut mangkrak. Menurut dia, keterlibatan lembaga antirasuah diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian serius dan ditangani berdasarkan ketentuan hukum.

“Jika Kejati tidak bisa menjawab dengan bukti, publik berhak mempertanyakan apakah ada sesuatu yang belum diungkap di balik persoalan RSP ini,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with