Dugaan persoalan itu mencakup legalitas kegiatan pertambangan, kelengkapan dokumen perizinan, pemanfaatan kawasan hutan, hingga potensi kerusakan lingkungan di kawasan Karst Sagea dan Pulau Gebe.
GACOO.IDโ Aktivitas pertambangan nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), perusahaan kontraktor pertambangan yang menjalankan kerja sama operasional dengan sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Dugaan persoalan itu mencakup legalitas kegiatan pertambangan, kelengkapan dokumen perizinan, pemanfaatan kawasan hutan, hingga potensi kerusakan lingkungan di kawasan Karst Sagea dan Pulau Gebe.
Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Minggu (1/11/2026), menyatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam aktivitas PT MAI yang dinilai perlu diusut oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.
Menurut Rizal, PT MAI selama menjalankan aktivitasnya di Halmahera Tengah menjalin kerja sama operasional (joint operation) dengan beberapa perusahaan, yakni PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, PT First Pacific Mining, dan PT Harum Sukses Mining (PT HSM).
” Di balik pola kerja sama itu, kami mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum dan administrasi pertambangan. Kami juga menduga terdapat aktivitas yang berjalan tanpa kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan” ujar Rizal.
Karst Sagea: Antara Kepentingan Tambang dan Perlindungan Ekosistem
Salah satu persoalan paling serius yang disoroti FORMALINTANG adalah aktivitas PT MAI dalam kerja sama operasional dengan PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia di kawasan Sagea-Kiya.
Wilayah ini memiliki ekosistem karst yang penting bagi keseimbangan lingkungan. Kawasan Karst Sagea, termasuk Telaga Yonelo yang dikenal masyarakat sebagai Talaga Lagaelol, bukan sekadar bentang alam. Kawasan tersebut juga memiliki nilai sosial, kultural, dan spiritual bagi masyarakat setempat.
” Kami menduga aktivitas pertambangan di sekitar kawasan tersebut berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem karst. Kekhawatiran itu tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa, mengingat kawasan karst memiliki karakter ekologis yang rentan terhadap perubahan bentang alam dan gangguan sistem hidrologi” jelasnya.
Persoalan berikutnya menyangkut kesesuaian lokasi kegiatan pertambangan dengan kebijakan tata ruang dan konservasi.
Rizal merujuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025โ2029, khususnya Lampiran IV halaman 264, yang mencantumkan Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) sebagai salah satu dari tiga kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah 2024โ2043 menetapkan wilayah Sagea sebagai kawasan karst kelas I yang diperuntukkan bagi kepentingan konservasi dan penelitian.
” Lokasi operasi PT MAI berada di zona penyangga kawasan Karst Sagea. Karena itu, mereka mempertanyakan kesesuaian aktivitas perusahaan dengan ketentuan tata ruang” tutur Rizal.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah seluruh kegiatan operasional perusahaan telah melalui pemeriksaan kesesuaian tata ruang dan memperoleh persetujuan dari instansi berwenang?
FORMALINTANG juga menduga PT MAI belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, pembangunan jetty perusahaan ditengarai belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta belum dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan hanya menyangkut administrasi perusahaan. Aktivitas yang tidak memenuhi persyaratan perizinan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan membuka risiko kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Meski demikian, status dokumen perizinan tersebut masih perlu diverifikasi melalui instansi pemerintah yang berwenang.
Pulau Gebe dan Dugaan Operasi Tanpa IUJP
Sorotan FORMALINTANG tidak berhenti di kawasan Sagea. Di Pulau Gebe, mereka juga mengungkap dugaan persoalan perizinan dalam kerja sama operasional PT MAI dengan PT HSM.
Dalam kerja sama tersebut, PT MAI disebut membentuk perusahaan lain bernama PT Rumah Sejahtera Jaya (PT RSJ). Perusahaan ini diklaim menjalankan fungsi perekrutan tenaga kerja sekaligus aktivitas penambangan di lingkungan operasional PT HSM.
Rizal menyebut PT RSJ diduga belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejak 2025. Namun, perusahaan tersebut disebut tetap melakukan perekrutan tenaga kerja dan menjalankan aktivitas operasional pertambangan.
Informasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai legalitas hubungan kerja sama antara perusahaan tersebut.
” Apa dasar hukum PT RSJ menjalankan kegiatan jasa pertambangan? Apakah aktivitas perekrutan tenaga kerja dan kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan ketentuan perizinan? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut apabila ditemukan pelanggaran?” tanya Rizal keheranan.
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan penjelasan terbuka dari perusahaan maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.
Bagi FORMALINTANG, dugaan beroperasinya perusahaan tanpa IUJP merupakan persoalan serius. Mereka menilai pemerintah tidak boleh membiarkan kegiatan pertambangan berjalan tanpa kepastian legalitas.
Mabes Polri dan Kementerian ESDM Akan Didatangi
Atas berbagai dugaan tersebut, FORMALINTANG menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (4/11/2026).
Mereka mendesak Mabes Polri membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran yang melibatkan PT MAI dan perusahaan-perusahaan yang menjalin kerja sama operasional dengannya.
Selain itu, FORMALINTANG meminta Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menghentikan aktivitas pertambangan PT MAI di Halmahera Tengah apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan perizinan.
Mereka juga berencana mendatangi kantor PT MAI di Gedung International Financial Centre (IFC) Tower 2, Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 22โ23, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan tuntutan agar seluruh aktivitas pertambangan perusahaan dihentikan dan PT MAI meninggalkan Halmahera Tengah.
Rizal menegaskan, FORMALINTANG tidak menolak investasi. Namun, investasi tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hukum, merusak lingkungan, ataupun mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Menurut dia, kekayaan alam Halmahera Tengah harus dikelola berdasarkan prinsip kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi.
Bagi FORMALINTANG, dugaan pelanggaran yang mereka ungkap harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Sebab, persoalan yang dipertaruhkan bukan hanya soal kelengkapan dokumen perusahaan, melainkan juga masa depan kawasan karst, kelestarian lingkungan, dan hak masyarakat Halmahera Tengah atas ruang hidup yang aman.
Kini, pembuktian atas seluruh dugaan tersebut berada pada kewenangan instansi terkait. FORMALINTANG menuntut agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar