Umum
Beranda / Umum / Perempuan 20 Tahun di Ternate Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Perempuan 20 Tahun di Ternate Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Foto Maks 200kb 3
Siti Meylani Asma

Pihak keluarga hingga kini belum mengetahui keberadaan Siti Meylani maupun penyebab yang bersangkutan belum kembali ke rumah.

GACOO.ID โ€“ Seorang perempuan berusia 20 tahun bernama Siti Meylani Asma dilaporkan hilang setelah meninggalkan rumah pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIT. Hingga Sabtu (31/10/2026), keberadaannya belum diketahui.

Laporan orang hilang tersebut disampaikan oleh keluarganya, Rismanto Zainal, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada Sabtu (31/10/2026) pukul 22.00 WIT.

Berdasarkan surat keterangan orang hilang bernomor SK/85/X/2026/SPKT/Res Ternate, Siti Meylani terakhir meninggalkan rumah dengan mengenakan jaket berwarna hitam, celana panjang jin biru, serta jilbab berwarna merah muda.

Siti Meylani tercatat sebagai warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan. Perempuan kelahiran Ternate, 30 Mei 2006, tersebut memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, berat badan 55 kilogram, kulit sawo matang, wajah oval, dan rambut lurus.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Pihak keluarga hingga kini belum mengetahui keberadaan Siti Meylani maupun penyebab yang bersangkutan belum kembali ke rumah.

Keluarga berharap masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Siti Meylani dapat segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi keluarga.

Polres Ternate juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui informasi terkait perempuan tersebut agar segera melapor ke Polres Ternate maupun kantor kepolisian terdekat.

Upaya pencarian dan penyampaian informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu mengungkap keberadaan Siti Meylani sehingga dapat segera ditemukan dan kembali berkumpul dengan keluarganya.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with