Umum
Beranda / Umum / Amrin Heran Ojek Online Dilarang Ambil Penumpang, Hak Mencari Nafkah Dipertanyakan

Amrin Heran Ojek Online Dilarang Ambil Penumpang, Hak Mencari Nafkah Dipertanyakan

Gambar Maks 200kb 42

“Kita semua punya hak untuk mencari nafkah dengan berbagai cara, yang penting halal,”


GACOO.ID — Selembar baliho yang dipasang di tepi jalan di Kota Ternate menyita perhatian. Dengan huruf kapital berwarna merah dan hitam, tulisan pada baliho itu secara tegas melarang pengemudi ojek online mengambil penumpang di area Dua Sekawan dalam radius 100 meter.

Di bagian bawahnya, larangan tersebut dibubuhi tulisan “TTD Anak Kampong” dan gambar kepalan tangan. Pesan itu bukan sekadar penanda wilayah, melainkan juga memunculkan pertanyaan tentang ruang gerak pengemudi ojek online dalam mencari penumpang di tengah persaingan dengan ojek pangkalan.

Bagi Amrin (35), bukan nama sebenarnya, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online di Kota Ternate, keberadaan baliho tersebut mengundang keheranan. Ia mempertanyakan sikap sebagian pengemudi ojek pangkalan yang dinilainya menolak kehadiran layanan transportasi berbasis aplikasi itu.

Amrin memahami bahwa setiap kelompok pengemudi memiliki kepentingan untuk mempertahankan penghasilan. Namun, menurut dia, kepentingan itu semestinya tidak menjadi alasan untuk membatasi orang lain yang juga berusaha memenuhi kebutuhan hidup melalui pekerjaan yang halal.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

“Kita semua punya hak untuk mencari nafkah dengan berbagai cara, yang penting halal,” kata Amrin, Rabu (28/10/2026).

Amrin mengatakan, menjadi pengemudi ojek online bukan sekadar pilihan pekerjaan. Aktivitas tersebut merupakan salah satu cara untuk memperoleh pendapatan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, larangan mengambil penumpang di suatu kawasan yang dipasang secara sepihak membuatnya mempertanyakan dasar dan kewenangan pihak yang mengeluarkan larangan tersebut.

Ia menilai, keberadaan ojek online dan ojek pangkalan seharusnya tidak selalu ditempatkan dalam posisi saling berhadapan. Keduanya sama-sama bergerak di sektor jasa transportasi dan menggantungkan penghasilan dari penumpang.

Persoalan ini, menurut Amrin, membutuhkan penyelesaian yang adil. Persaingan mencari penumpang semestinya dikelola melalui komunikasi dan kesepakatan yang melibatkan pihak-pihak terkait, bukan dengan larangan sepihak yang berpotensi memicu gesekan di lapangan.

Pemerintah Diminta Turun Tangan

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Amrin berharap Pemerintah Kota Ternate melalui dinas terkait mengambil langkah pencegahan agar larangan semacam itu tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan aktivitas transportasi masyarakat berjalan tertib sekaligus memberikan ruang bagi para pengemudi untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga berharap pemerintah memfasilitasi dialog antara pengemudi ojek online dan ojek pangkalan. Dengan begitu, perbedaan kepentingan dapat dibicarakan secara terbuka untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan salah satu pihak.

Bagi Amrin, yang dibutuhkan bukanlah pertentangan antara pengemudi lama dan pengemudi yang menggunakan aplikasi, melainkan aturan yang jelas dan perlakuan yang adil bagi semua pihak.

Keberadaan baliho tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan transportasi di tingkat lokal bukan hanya menyangkut perebutan penumpang, tetapi juga menyangkut kepastian ruang usaha dan kesempatan masyarakat untuk mencari penghidupan.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Di tengah kebutuhan ekonomi yang terus berjalan, Amrin berharap jalanan Kota Ternate tetap menjadi ruang bagi setiap orang untuk bekerja secara aman, tertib, dan sesuai aturan. Sebab, mencari nafkah merupakan kebutuhan, sementara menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with