Umum
Beranda / Umum / Gelombang Capai 2,5 Meter, BMKG Peringatkan Risiko Pelayaran di Maluku Utara

Gelombang Capai 2,5 Meter, BMKG Peringatkan Risiko Pelayaran di Maluku Utara

Gambar Maks 200kb 40

Enam wilayah yang berpotensi mengalami gelombang tinggi tersebut meliputi Perairan Kepulauan Loloda, Barat Laut Morotai, Timur Laut Morotai, Tenggara Morotai, Timur Kepulauan Halmahera, dan Pulau Gebe.

GACOO.ID โ€“ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi gelombang laut setinggi 1,25โ€“2,5 meter di enam wilayah perairan Maluku Utara pada 28โ€“31 Oktober 2026. Nelayan dan operator kapal diminta meningkatkan kewaspadaan karena kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.

Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate, Marini Zahrina Ismah Albaar, mengatakan peringatan dini gelombang tinggi berlaku mulai Rabu (28/10/2026) pukul 09.00 WIT hingga Sabtu (31/10/2026) pukul 09.00 WIT.

Enam wilayah yang berpotensi mengalami gelombang tinggi tersebut meliputi Perairan Kepulauan Loloda, Barat Laut Morotai, Timur Laut Morotai, Tenggara Morotai, Timur Kepulauan Halmahera, dan Pulau Gebe.

HUT ke-15, NasDem Halteng Gelar Aksi Sosial dan Santuni Anak Yatim

BMKG juga mencatat adanya perbedaan pola dan kecepatan angin di wilayah Indonesia. Di bagian utara ekuator, angin umumnya bertiup dari barat laut hingga timur laut dengan kecepatan 4โ€“15 knot. Sementara itu, di wilayah selatan ekuator, angin bergerak dari timur hingga tenggara dengan kecepatan 6โ€“25 knot.

โ€œKecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Arafuru bagian timur,โ€ kata Marini dalam keterangannya, yang dilansir Kompas.com, Rabu (28/10/2026).

BMKG menegaskan, kondisi angin dan gelombang laut perlu menjadi perhatian masyarakat yang beraktivitas di perairan, terutama nelayan dan operator kapal yang melintasi wilayah terdampak.

Perahu nelayan berisiko terhadap keselamatan ketika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang 1,25 meter. Sementara itu, kapal tongkang berisiko ketika kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter.

Masyarakat diimbau memeriksa informasi cuaca maritim sebelum melaut atau melakukan pelayaran. Nelayan dan operator kapal juga perlu mempertimbangkan kondisi aktual di laut sebelum memutuskan berangkat demi menghindari risiko kecelakaan.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Sumber: Disadur dari Kompas.com.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with