Merasa difitnah atas tudingan penipuan yang dilayangkan melalui somasi, mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara (Elang), secara tegas membantah seluruh tuduhan dan melayangkan ancaman penempuhan jalur hukum jika pihak pengirim somasi tidak segera menyampaikan permohonan maaf terbuka dalam waktu 2x24 jam.
GACOO.ID โ Mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, memberikan bantahan keras atas tuduhan penipuan yang dialamatkan kepadanya oleh Hendrik Kurniawan melalui somasi kuasa hukum. Edi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada yang bersangkutan maupun tipu muslihat kepada pihak mana pun.
Dalam klarifikasi tertulis yang diterima media ini pada Minggu (25/10/2026), Edi menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah keji dan upaya pembunuhan karakter.
โBahwa saya tidak pernah melakukan transaksi utang-piutang dengan yang bersangkutan. Saya juga tidak pernah melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, apalagi menjanjikan sesuatu kepada pihak mana pun,โ ujar Edi menegaskan.
Selain membantah substansi somasi, Edi menyoroti penyebaran informasi tersebut ke ruang publik melalui media massa. Edi menilai nama baiknya telah dicemarkan dan merupakan perbuatan brutal melawan Hukum, Oleh karena itu, ia memberikan batas waktu 2×24 jam kepada pihak terkait untuk menarik tuduhan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Jika dalam tenggat waktu tersebut tuntutan tidak dipenuhi, Edi memastikan tim kuasa hukumnya akan segera melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran kode etik penggunaan media sosial.

Komentar