Oleh: Didik J. Rachbini
(DITERBITKAN FORUM KEADILAN, NOMOR 14, TAHUN VI, 20 OKTOBER 1997, “Fokus Ekonomi”)
Pertemuan tahunan Bank Dunia/IMF di Hong Kong akhir September 1997 lalu menghasilkan imbauan, atau, bahkan perang melawan korupsi. Hasil sidang itu bukan tiba-tiba muncul tanpa sebab. Imbauan itu merupakan bagian dari proses pengamatan dan interaksi para eksekutif lembaga tersebut dan pimpinan negara-negara maju yang melihat praktek korupsi sudah cukup meluas, terutama di negara-negara penerima bantuan Bank Dunia dan IMF.
Sebelumnya, kelompok LSM di negara maju dan negara sedang berkembang telah mengumandangkan isuisu antikorupsi dan mempromosikan pemerintahan yang bersih (good governance) melalui pertemuan-pertemuannya di berbagai negara. Jaringan aktivis LSM di seluruh dunia itu sangat aktif melobi Bank Dunia dan IMF untuk berhati-hati memberikan bantuan kepada negara yang pemerintahannya sangat korup.
Memang, korupsi bukan sekadar fenomena ekonomi berupa pungutan uang di dalam jalur transaksi atau kegiatan ekonomi, tetapi lebih merupakan fenomena ekonomi politik. Bentuk dan tingkatannya pun sangat bervariasi. Faktor-faktor politik, sekaligus ekonomi, memberi pengaruh sangat kuat terhadap fenomena korupsi yang terjadi di Indonesia. Dalam kerangka berpikir seperti itu, maka kita dapat mempertanyakan, sejauh mana fenomena korupsi terjadi dan berkembang di Indonesia.
Paling tidak, ada tiga hierarki korupsi di negeri ini. Korupsi tingkat pertama (bawah) bentuknya sederhana, tetapi berkembang meluas di aparat birokrasi tingkat bawah, dalam bentuk pungutan-pungutan liar di berbagai kegiatan ekonomi masyarakat. Biasanya, pungutan-pungutan itu berkembang karena aparat bawah tidak mempunyai pendapatan yang cukup, sebagaimana layaknya pegawai negeri umumnya. Karena itu, praktek korupsi dalam bentuk pungutan-pungutan itu dilakukan sebagai reaksi terhadap ketidakpadanan antara gaji aparat dan upah atau penghasilan di luar atau dengan mitra kerjanya.
Akibat praktek yang cenderung meluas itu, timbul biaya transaksi yang tinggi dan inefisiensi bagi dunia usaha karena mempertinggi struktur biaya. Selain itu, korupsi sebagai bagian dari underground economy seperti itu menimbulkan ketidakpastian usaha serta menghambat produktivitas dunia usaha dan masyarakat umumnya. Praktek korupsi semacam itu hidup di berbagai instansi pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
Korupsi pada tingkat pertama itu relatif mudah dikontrol karena prakteknya dapat dilihat lebih transparan. Beberapa pendekatan sekaligus dapat diimplementasikan untuk mencegah korupsi itu, yaitu perbaikan sistem dan prosedur administrasi dari suatu kegiatan yang terkena wabah korupsi tersebut, perbaikan tingkat gaji aparat, dan perbaikan pelaku-pelaku di dalamnya, atau penunjukan orang-orang yang profesional.
Korupsi tingkat kedua adalah korupsi dalam bentuk kolusi dan nepotisme, yang mengaitkan sistem birokrasi dengan pengusaha. Korupsi pada tingkat kedua ini lebih tinggi dan lebih krusial masalahnya karena melibatkan wewenang birokrasi dalam kedudukan yang tinggi. Bahkan, dalam kasus-kasus tertentu, korupsi pada tingkat kedua itu melibatkan elite tertentu yang terkait dengan bisnis. Bentuk-bentuk kolusi tersebut, antara lain, kerja sama tertutup atau penunjukan secara tertutup proyek-proyek pemerintah, kolusi proyek-proyek bantuan luar negeri dalam bentuk transfer, atau pemotongan sebagian biaya proyek kepada birokrasi, dan bentuk-bentuk terselubung dari para birokrat yang menjalankan bisnis secara tidak langsung, tetapi memanfaatkan kewenangan atau kekuasaan di tangannya.
Bank Dunia dan IMF melihat, proyek-proyek yang direncanakan sejak beberapa dekade lalu tidak lepas dari sasaran praktek korupsi di negara-negara kreditor. Karena itu, efisiensi dan efektivitas utang luar negeri yang berlangsung beberapa dekade masih terus dipertanyakan banyak pihak karena kemanfaatannya untuk masyarakat luas dan pengaruhnya terhadap ekonomi makro terhambat oleh praktek korupsi.
Akar masalah korupsi pada tingkat kedua ini adalah kontrol politik yang lemah, birokrasi yang tidak transparan, publik yang tak acuh, dan institusi sosial masyarakat yang kurang berdaya. Dengan demikian, maka birokrasi telah menjadi superorganisasi yang paling menguasai segala seluk-beluk kegiatan ekonomi (investasi, perdagangan, perbankan, dan sebagainya), sekaligus memanfaatkan kewenangan atas semua itu untuk melakukan korupsi. Pemecahan korupsi pada tingkat ini jauh lebih sulit daripada korupsi tingkat pertama tadi.
Korupsi tingkat ketiga adalah bentuk korupsi yang dominan karena pengaruh faktor politik dan kekuasaan. Korupsi pada tingkat ini merupakan bentuk endemi yang terorganisasi dan sistemik sifatnya, serta menjadi bentuk korupsi yang terkait dengan sistem politik. Bentuk-bentuk yang dilakukan dalam praktek korupsi pada tingkat ini adalah permainan kelompok interest yang mempunyai pengaruh politik di sekitar lingkaran kekuasaan.
Dengan menjadikan kekuasaan sebagai aset politik, maka kelompok ini dengan mudah mempengaruhi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan interest publik, sehingga dapat mengakumulasi rente ekonomi dalam jumlah yang besar. Setiap lini bisnis yang menguntungkan dihadang dengan bentuk-bentuk blokade pasar untuk memenangkan pasar secara mutlak. Akhirnya, banyak muncul bentuk-bentuk monopoli, oligopoli, kartel, dan sebagainya–yang dibiarkan oleh negara. Tetapi, publik membayar inefisiensi tersebut dalam bentuk harga yang mahal, peluang usaha yang sempit, kesempatan kerja terbatas, dan sebagainya. Penyembuhan korupsi pada tingkat paling tinggi ini sangat tidak mudah, kecuali dengan reformasi politik, sehingga menjadi bentuk pemerintahan yang baik (good governance).
Sumber: Diunggah Akun Facebook : Herry Anggoro Djatmiko, 22 Oktober 2026.

Komentar