Pemikiran
Beranda / Pemikiran / Bermain Api, Menuai Asap

Bermain Api, Menuai Asap

Gambar Maks 200kb 12

Oleh: Achmad Sumitro, Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM

Orang Indian sejak dulu menggunakan asap sebagai tanda untuk berkumpul, atau tanda ada bahaya. Masyarakat kita di desa membuat asap untuk mengusir serangga di rumah, atau mengusir hama babi di ladang. Dalam skala kecil dan terkontrol, asap memang banyak gunanya. Tetapi, asap yang muncul dari kebakaran hutan sekarang tentu lain lagi ceritanya. Asap tersebut menjalar liar ke mana-mana, sampai ke negeri tetangga, menebarkan kesan yang jelek bagi bangsa. Kita minta maaf, tetapi semua sudah telanjur.

Kini, kita saling tuding soal siapa yang bersalah. Beberapa LSM menyalahkan pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Ada pihak yang menyebut para peladang berpindah sebagai penyebab kebakaran. Bagaimana yang sebenarnya terjadi?

Lahan di luar Jawa memang kurang subur dibanding Pulau Jawa. Tanahnya tipis dan asam, sehingga cara bertaninya dengan sistem bera (3-10 tahun) dan tebas bakar (slash and burn). Pembakaran diperlukan untuk menambah kesuburan. Pembakaran semak belukar dan hutan oleh peladang berpindah, baik di lahan kering maupun di lahan gambut, juga turut menebarkan asap. Menurut sensus oleh pihak kehutanan, ada 1 juta kepala keluarga (KK) petani yang melakukan praktek perladangan di luar Jawa. Setiap KK mampu membakar ladang 1 hektare per tahun. Sehingga, untuk 1 juta KK, tiap tahun terjadi kebakaran 1 juta hektare. Jadi, ada benarnya kalau ada orang yang mengatakan, para peladang terlibat dalam pembakaran hutan, semak belukar, dan alang-alang. Sementara, upaya pertanian pangan yang menetap tanpa pembakaran, masih terus diusahakan oleh pemerintah, tetapi keberhasilannya masih jauh.

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Bansos Halbar, Kejaksaan Diminta Tidak Terjebak Skema Poco-poco

Toh, peristiwa pembakaran hutan yang lebih dahsyat terjadi pada lahan konversi. Lahan konversi bukan lagi kawasan hutan karena statusnya sudah dilepas. Menteri Kehutanan hingga sekarang sudah melepas areal hutan untuk keperluan nonkehutanan seluas kurang lebih 8 juta hektare. Lahan tersebut sudah di bawah wewenang gubernur untuk digunakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Provinsi yang resmi dan disetujui bersama. Jadi, kebakaran yang sekarang terjadi bukanlah kebakaran hutan di kawasan hutan.

Pembakaran vegetasi sisa hutan dilakukan oleh para kontraktor land-clearing (persiapan lahan), yang pada prakteknya disubkontrakkan kepada penduduk (transmigrasi), yang kurang mengerti pada peraturan, kepedulian lingkungan, dan teknik yang memadai. Instruksi larangan menggunakan api tidak sampai kepada mereka. Atau, kalaupun sampai, mereka tidak mampu melakukannya.

Sebetulnya, pekerjaan land-clearing yang sangat besar risikonya dan dampaknya bagi lingkungan, keamanan, dan sosial itu haruslah diserahkan kepada kontraktor yang profesional, mampu, dan bertanggung jawab. Mereka, seharusnya dipersyaratkan punya DRM (Daftar Rekanan Mampu), sebagaimana laiknya kontraktor. Tetapi, kenyataan menunjukkan, tidak satu pun kontraktor land-clearing yang masuk DRM. Dan, di situlah kesalahan kita yang terbesar, yang akibatnya dapat kita lihat dan rasakan seperti sekarang ini. Di samping itu, para pemilik perusahaan pun hanya ongkang-ongkang kaki di kantor, inginnya tahu beres, sampai lahannya siap ditanami.

Konversi areal hutan menjadi lahan budidaya pertanian bukanlah suatu dosa. Lahan budidaya dan agroindustri adalah penting untuk pendapatan pemerintah, devisa negara yang tak berpengaruh oleh gejolak nilai dolar, kesempatan kerja, dan industrialisasi. Hutan alam di Malaysia, terutama yang di Semenanjung, telah lama dikonversi semua menjadi kebun kelapa sawit, juga dengan pembakaran. Hanya saja, pembakaran hutan itu tidak bermasalah, mungkin karena tidak ada badai El Nino yang membawa asap ke seberang lautan.

Jadi, benarlah ucapan Meneg Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja, bahwa penyebab kebakaran sudah diketahui, yaitu perkebunan swasta dan pemerintah besar-kecil, HTI, kebun rakyat, peladang, dan sebagainya. Tetapi, sekarang, tidak perlu lagi mencari kesalahan, yang penting adalah bagaimana memperkecil asap dan dampaknya. Beberapa pendekatan dapat diutarakan.

GMKI Desak Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Bansos dan RSP Halbar

Pertama, upaya memadamkan bara api di kayu-kayu besar dan gambut. Selain dengan air, akan lebih efektif lagi pemadaman dilakukan dengan buldozer dan ekskavator. Bara api tersebut didorong ke dalam galian dan ditimbun tanah. Kedua, mendekati datangnya musim hujan ini, butir-butir uap air di udara sudah cukup pekat, sehingga pembuatan hujan buatan harus makin digiatkan.

Ketiga, menindaklanjuti pernyataan Presiden, bahwa kebakaran ini adalah bencana nasional, dengan memobilisasi segenap potensi, tidak hanya aparat pemerintah tetapi juga pemuda, LSM, Pramuka, pelajar, dan mahasiswa. Mereka dibekali dengan pengetahuan untuk memadamkan api dan bara yang tersebar di desa-desa dan pinggiran hutan, dengan alat-alat sederhana, antara lain sekop untuk menimbun api dengan tanah, pompa air, dan lain-lain.

Apa yang diperoleh sekarang adalah hikmah akan kejadian ini. Jangan sampai terulang di tahun depan. Meskipun di tahun yang lalu kita mengucapkan hal yang sama, kemelut bencana asap sekarang memang luar biasa. Api, kalau sudah besar, orang tidak berdaya lagi mengatasinya. Satu-satunya upaya yang efektif adalah penanggulangan api sewaktu masih kecil, yang dapat ditunjang dengan sistem peringatan dini (early warning system-EWS). EWS itu dapat berupa kampanye kepada masyarakat, persiapan matang oleh unit-unit yang terkait. Pengawasan 24 jam pada musim kemarau di menara api, dapat menentukan lokasi di mana api mulai timbul, dan dengan segera pemadaman api dilakukan sebelum menjadi besar. Di negara maju, pembakaran untuk persiapan lahan sudah lama dilakukan. Tetapi, dengan rencana, pengetahuan, dan peralatan yang memadai, yaitu dengan apa yang disebut prescribed atau controlled burning. Kalau api dapat dikendalikan, maka tidak akan timbul bencana. Tetapi, karena risikonya cukup besar, sebaiknya penggunaan api tetap dilarang.

PERNAH DITERBITKAN : FORUM KEADILAN, NOMOR 14, TAHUN VI, 20 OKTOBER 1997.

Sumber: Unggahan Akun Facebook Herry Anggoro Djatmiko.

Menaker Bedah Budaya K3 di IWIP, Human Error Bukan Satu-satunya Penyebab Kecelakaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with