HALMAHERA UTARA โ Pesangon Rp800 juta, tetapi dibayar Rp1 juta setiap bulan. Begitulah kisah yang disampaikan Eva Maturbongs tentang nasib suaminya, Septian Sam, mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang mengaku telah bekerja lebih dari 15 tahun di perusahaan tambang emas Gosowong itu.
Cerita itu menjadi ironi di tengah citra sosial PT NHM dan Presiden Direktur Haji Robert Nitiyudo Wachjo yang selama ini kerap ditonjolkan di ruang publik.
Septian kini tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan. Setelah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 1 November 2025, ia justru harus berhadapan dengan persoalan lain: memperjuangkan hak pesangon yang menurut keluarganya belum dibayarkan secara utuh.
Eva mengatakan, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Pasal 68, pesangon suaminya diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
โTotal pesangon suami saya kalau sesuai PKB diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar,โ kata Eva. Namun, angka itu tak pernah diterima Septian.
Menurut Eva, manajemen PT NHM menyatakan suaminya melakukan pelanggaran berat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Atas alasan tersebut, perusahaan disebut hanya bersedia membayar Rp800 juta. Masalahnya, Rp800 juta itu pun tidak dibayarkan sekaligus.
Eva menyebut perusahaan membayar pesangon tersebut dengan skema cicilan. Sejak Oktober 2025 hingga Agustus 2026, Septian disebut hanya menerima Rp1 juta setiap bulan. Pada September 2026, pembayaran disebut sebesar Rp4 juta.
Jika angka tersebut benar, persoalannya bukan sekadar berapa besar pesangon yang dibayarkan, tetapi juga bagaimana hak seorang pekerja yang telah mengabdi belasan tahun dipenuhi.
โPesangon suami saya Rp800 juta. Oktober 2025 itu PT NHM bayar cicil Rp1 juta tiap bulan. Bayangkan, pesangon Rp800 juta, tetapi dibayar Rp1 juta tiap bulan,โ ujar Eva.
Ketika Hak Harus Dimohonkan
Persoalan kemudian memasuki babak lain. Sekitar Juni 2026, anak pertama Septian yang baru lulus SMA berencana melanjutkan pendidikan. Keluarga membutuhkan biaya untuk persiapan pendidikan tersebut. Septian kemudian mendatangi manajemen PT NHM dan meminta sebagian pesangonnya, sekitar Rp350 juta, untuk kebutuhan keluarga.
Namun, menurut Eva, permintaan itu tidak serta-merta dipenuhi. Septian justru diminta membuat surat permohonan pembayaran pesangon. Surat tersebut, kata Eva, kemudian diajukan hingga tiga kali.
โSaya dan suami sudah ikut dan mau bikin surat permohonan, tetapi tidak ditindaklanjuti. Suami saya sampai tiga kali membuat surat permohonan kepada PT NHM untuk membayar pesangon Rp350 juta,โ ujarnya.
Bagi Eva, situasi tersebut terasa janggal. Sebab, menurut dia, pesangon merupakan hak suaminya setelah hubungan kerja berakhir.
โPesangon itu kan hak suami saya, tetapi mereka masih suruh suami saya bikin surat permohonan,โ katanya.
Septian akhirnya memilih jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Perundingan bipartit dengan perusahaan dilakukan pada 14 Juni 2026. Namun, menurut Eva, perundingan tersebut tidak menghasilkan titik temu.
Persoalan kemudian dibawa ke tingkat tripartit untuk dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.
Di tahap ini pun proses tidak berjalan mulus. Eva menyebut pihak perusahaan tidak hadir dalam proses mediasi tersebut dengan alasan persoalan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Nakertrans Kabupaten Halmahera Utara.
Dari Sengketa Pesangon ke Perkara Pidana
Belum selesai persoalan pesangon, Septian menghadapi perkara pidana. Pada Agustus 2026, penyidik Polsek Malifut menetapkan Septian sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPKS yang disebut terjadi pada rentang 2020โ2023.
Bagi Eva, waktu penetapan tersangka tersebut menimbulkan pertanyaan karena terjadi ketika suaminya sedang memperjuangkan pembayaran pesangon.
โPermohonan perundingan tripartit belum direspons, suami saya sudah ditetapkan jadi tersangka,โ katanya.
Eva juga mengaitkan pemanggilan suaminya dengan upaya memperjuangkan hak ketenagakerjaan.
โSetiap kali suami saya menuntut haknya, tiba-tiba polisi panggil untuk diperiksa. Terakhir suami saya meminta pesangon dibayar Rp350 juta dan langsung jadi tersangka,โ ujar Eva.
Namun, keterkaitan antara sengketa pesangon dan proses pidana tersebut merupakan penilaian dari pihak keluarga Septian. Penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPKS merupakan proses hukum tersendiri yang perlu dilihat berdasarkan bukti dan keterangan penyidik.
Kini Septian berada dalam tahanan Polres Halmahera Utara, sementara persoalan pesangonnya belum selesai menurut keluarganya.
Eva berharap PT NHM membayar hak suaminya tanpa lagi menggunakan skema cicilan. โSaya hanya berharap pesangon suami saya dibayar sekaligus. Jangan lagi dicicil,โ katanya.
Kasus Septian menyisakan pertanyaan yang lebih besar: bagaimana perusahaan memperlakukan pekerja yang telah menghabiskan sebagian besar masa produktifnya di lingkungan tambang, ketika hubungan kerja itu berakhir?
Di satu sisi, perusahaan membawa narasi tentang kontribusi sosial dan kepedulian kepada masyarakat. Di sisi lain, seorang mantan pekerja mengaku harus berulang kali meminta hak pesangonnya sendiri. Kontras itulah yang kini menunggu penjelasan dari PT NHM.

Komentar