TERNATE — Fenomena memviralkan debitur yang gagal membayar pinjaman di media sosial belakangan semakin marak di Kota Ternate, Maluku Utara.
Sejumlah pemberi pinjaman atau kreditur mengunggah foto, kartu tanda penduduk (KTP), hingga identitas lengkap debitur di media sosial. Unggahan tersebut kerap disertai narasi yang mempermalukan debitur dengan tujuan agar utang segera dibayarkan.
Praktisi hukum Maluku Utara, Faisal Hakim, mengatakan, tindakan tersebut tidak serta-merta dibenarkan secara hukum hanya karena kreditur memiliki hak untuk menagih utang.
Menurut Faisal, hubungan utang-piutang pada dasarnya merupakan persoalan perdata. Namun, cara yang digunakan untuk menagih dapat masuk ke ranah pidana apabila dilakukan dengan mempermalukan, mengintimidasi, menyerang kehormatan, atau menyebarkan data pribadi seseorang tanpa hak.
“Walaupun debitur benar memiliki utang, pemberi pinjaman tidak berhak menagih dengan cara mempermalukan, mengintimidasi, atau merusak kehormatan orang lain di ruang publik,” kata Faisal, kepada media ini, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, hak seseorang untuk menagih piutang tidak menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila proses penagihan dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.
Menurut dia, penyebaran foto, KTP, identitas pribadi, maupun narasi yang menyerang kehormatan debitur melalui media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.
Faisal mengatakan, unsur kesengajaan atau mens rea juga dapat menjadi pertimbangan dalam melihat tindakan tersebut. Kesengajaan dapat terlihat ketika seseorang dengan sadar menggunakan sarana elektronik untuk mempermalukan orang lain atau menyebarkan identitas pribadinya tanpa hak.
“Motifnya memang menagih utang, tetapi motif tersebut tidak otomatis menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menyebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pihak yang melakukan tindakan tersebut, antara lain Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyebaran data pribadi tanpa hak dapat dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, untuk dugaan pencemaran nama baik secara konvensional, Faisal menyebut Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai salah satu ketentuan yang dapat diperhatikan.
Faisal menegaskan, persoalan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Kreditur memang memiliki hak untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan, tetapi penagihan harus dilakukan melalui cara-cara yang dibenarkan hukum.
“Pada prinsipnya, ketika kreditur memviralkan dan menghina debitur, dapat muncul tindak pidana baru. Kreditur yang awalnya berada pada posisi sebagai pihak yang dirugikan karena piutangnya tidak dibayar, justru dapat dilaporkan oleh debitur,” katanya.
Karena itu, Faisal mengimbau masyarakat yang memiliki persoalan utang-piutang agar menempuh mekanisme hukum yang tersedia dan menghindari tindakan mempermalukan atau menyebarluaskan data pribadi pihak yang memiliki kewajiban membayar.
Dengan demikian, persoalan utang tetap dapat diselesaikan melalui jalur hukum perdata tanpa menimbulkan persoalan pidana baru akibat cara penagihan yang melanggar hukum.

Komentar