HALMAHERA TENGAH — Kematian Ali Daud, 65 tahun, di kawasan hutan Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, belum selesai dengan kesimpulan polisi.
Polda Maluku Utara menyebut pelaku kematian Ali mengarah kepada kelompok masyarakat yang hidup berpindah-pindah atau nomaden di pedalaman hutan. Polisi juga menyatakan tidak menemukan fakta keterlibatan warga Desa Sibenpopo dalam perkara tersebut. Kesimpulan itu justru dipersoalkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah.
Karateker Ketua DPD KNPI Halteng, Hamdan Halil, menilai konstruksi penyidikan masih menyisakan sedikitnya empat persoalan mendasar. Ia mempertanyakan dasar polisi menyimpulkan kelompok nomaden sebagai pelaku ketika sosok yang diduga melakukan pembunuhan belum diketahui secara terang.
Hamdan, yang juga pemerhati hukum dan kebijakan, mengatakan penyidikan semestinya tidak berhenti pada dugaan mengenai karakter atau kelompok masyarakat tertentu. Yang harus ditemukan adalah hubungan antara bukti, peristiwa pidana, dan orang yang melakukan tindak pidana.
“Pernyataan bahwa pelaku adalah kelompok nomaden tanpa diimbangi penunjukan figur tersangka yang jelas menunjukkan adanya celah metodologis yang fundamental,” kata Hamdan dalam keterangan pers yang dikirim ke media ini, Sabtu (26/9/2026).
Menurut dia, kajian antropologis maupun citra satelit dapat membantu penyelidikan, tetapi temuan tersebut tetap perlu dikaitkan dengan bukti lain yang dapat menerangkan siapa pelaku dan bagaimana tindak pidana dilakukan.
Jejak Kaki dan Bivak
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan melalui sejumlah pendekatan.
Polisi menggunakan pemeriksaan forensik, analisis citra satelit BRIN, serta kajian intelijen antropologis. Dari penelusuran itu, polisi menyebut tidak menemukan fakta yang menunjukkan keterlibatan warga Sibenpopo.
Profil pelaku kemudian disebut mengarah kepada kelompok nomaden yang beraktivitas di pedalaman hutan. Bagi Hamdan, temuan seperti jejak kaki dan bivak memang penting dalam penyelidikan. Namun, menurut dia, temuan tersebut belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan paling penting dalam perkara pembunuhan: siapa yang melakukan kekerasan terhadap Ali Daud?
Ia meminta polisi tidak terlalu cepat mengunci penyidikan pada satu hipotesis. Sebab, jika satu kemungkinan dianggap sebagai jawaban sebelum seluruh kemungkinan lain diperiksa, penyidikan berisiko kehilangan arah.
19 Luka di Tubuh Ali
Pertanyaan lain muncul dari kondisi tubuh korban. Hamdan menyebut hasil autopsi menunjukkan sedikitnya 19 luka akibat benda tajam pada tubuh Ali. Di lokasi kejadian, hasil panen pala juga disebut berserakan. Sementara parang milik korban dilaporkan hilang.
Rangkaian temuan itu, menurut Hamdan, seharusnya menjadi bagian penting dalam merekonstruksi kejadian. Apakah Ali diserang karena persoalan tertentu? Apakah terjadi perampasan? Atau ada motif lain yang belum terungkap? Pertanyaan tersebut, kata Hamdan, harus dijawab melalui pemeriksaan bukti, bukan asumsi.
Ia menilai hilangnya barang milik korban dan kondisi lokasi kejadian perlu ditempatkan dalam satu rangkaian analisis untuk mengetahui motif dan kronologi sebenarnya.
“Motif dan hubungan antara korban, lokasi, barang bukti, serta orang-orang yang berada di sekitar kawasan tersebut perlu diuji secara menyeluruh,” ujarnya.
Ranjau Bambu yang Dipertanyakan
Ada pula temuan lain yang menurut Hamdan layak mendapat perhatian penyidik. Ketika jenazah Ali dievakuasi, warga dan keluarga korban disebut menemukan benda-benda tajam di sekitar lokasi. Salah satunya potongan bambu yang dibelah dan dibuat runcing, dengan panjang sekitar 20 sentimeter, yang disebut berada di badan jalan.
Benda lain berupa kayu semi-bambu yang oleh masyarakat setempat disebut “ulas”. Panjangnya sekitar satu meter dan bagian ujungnya dibuat tajam. Bagi Hamdan, benda-benda tersebut tidak semestinya hanya menjadi cerita warga.
Jika memang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, benda tersebut perlu dipastikan asal-usul dan hubungannya dengan perkara melalui pemeriksaan yang sesuai.
“Barang bukti fisik seperti ranjau bambu dan kayu ulas yang dipasang di jalan sekitar TKP ini sangat penting untuk dianalisis,” kata Hamdan.
Ia menyebut pemeriksaan forensik terhadap benda-benda tersebut dapat dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya jejak yang berkaitan dengan pembuat atau pengguna benda tersebut. Namun, hubungan benda-benda itu dengan kematian Ali tetap harus dibuktikan. Tanpa pemeriksaan tersebut, menurut Hamdan, potensi informasi dari barang bukti itu bisa hilang.
Gas Air Mata di Tengah Permukiman
Sorotan KNPI tidak hanya menyasar penyidikan kematian Ali. Penanganan bentrok warga dan anggota brimob di Desa Banemo pada Kamis (24/9/2026) juga dipersoalkan. Dalam proses pengamanan dan penangkapan sejumlah warga, aparat menggunakan gas air mata. Hamdan menilai penggunaan gas air mata di kawasan permukiman perlu dievaluasi karena dapat berdampak kepada warga yang tidak terlibat dalam kerusuhan.
Di lingkungan tersebut, kata dia, terdapat lansia, ibu hamil, bayi, dan anak-anak. Hamdan mengaitkan penggunaan kekuatan tersebut dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
“Prosedur penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keselamatan warga sipil. Aparat harus mampu membedakan tindakan terhadap terduga pelaku dengan perlindungan terhadap masyarakat yang berada di kawasan permukiman,” katanya.
Jangan Kunci Kasus pada Satu Narasi
Empat persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan: penyidikan harus dibuka seluas mungkin terhadap seluruh bukti dan kemungkinan.
KNPI Halteng mendesak Divisi Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara kematian Ali Daud sekaligus tindakan aparat dalam penanganan kerusuhan di Banemo.
Hamdan meminta penyidik Polda Maluku Utara mengedepankan scientific crime investigation dan memeriksa kembali seluruh temuan di tempat kejadian perkara. Ia juga meminta penyidik tidak berhenti pada penyebutan kelompok tertentu sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sebab, dalam perkara pidana, pertanyaan paling penting bukan sekadar siapa yang berada di suatu kawasan. Pertanyaannya adalah siapa yang melakukan tindak kekerasan, bagaimana peristiwa itu terjadi, apa motifnya, dan bukti apa yang dapat menghubungkan pelaku dengan kematian Ali Daud.
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab secara terang, kesimpulan mengenai siapa pelaku masih menyisakan ruang untuk diuji. Dan di situlah persoalan penyidikan kematian Ali Daud belum benar-benar selesai.

Komentar